Informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Definisi

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota

Objek Pajak

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Objek Tidak Kena Pajak

  1. Perwakilan diplomatik
  2. Negara
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional
  4. Konversi hak, tidak ada perubahan nama
  5. Wakaf
  6. Kepentingan ibadah

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Tarif

5%

Dasar pengenaan

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.