Informasi Pajak Bumi dan Bangunan

Definisi

Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Objek Pajak

Bumi dan/atau bangunan  yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek Tidak Kena Pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah
  2. Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan
  3. Kuburan, peninggalan purbakala
  4. Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik
  6. Digunakan oleh Badan atau perwakilan internasional

Subjek Pajak

Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib pajak

Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tariff

0,1 % dan 0,2 

Dasar Pengenaan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP utk perhitungan pajak terutang adalah NJOP setelah dikurangi NJOP  tidak  kena pajak.